Kelakuan Bejat Aki Uban, Cabuli Bocah Bermodal Surat Cinta IBOBET - Seorang pria bernama Abbas Rachman alias Rizal alias Aki-aki Uban (61) ditangkap polisi karena mencabuli bocah SD berusia 11 tahun. Pelaku juga diketahui kerap mengirimkan surat cinta kepada korban.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Eka Mulayana mengatakan pihaknya telah menahan pelaku. Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
"Saat ini tersangka kita laksanakan penahanan, kita jerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Eka kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Diawali pada Maret 2019 lalu dan terakhir pada awal Agustus 2019.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua menemukan surat cinta dari pelaku kepada korban. Tersangka kemudian dilaporkan ke pihak RT dan diteruskan ke polisi.
"Ternyata si tersangka ini ada memendam rasa suka terhadap si korban, terbukti ada surat cinta yang dia buat untuk korban," kata Eka.
Lihat juga: Menuju Ibu Kota Baru, Naik Pesawat hingga Kapal Cepat IBOBET
Tersangka sendiri telah memiliki seorang istri dan anak. Tersangka melakukan perbuatan cabul pada malam hari di parkiran mobil di belakang rumahnya.
Soal surat cinta ini, diamini oleh Ketua RT, Sukin (63). Sukin yang mendapat laporan awal dari orang tua korban sempat 'menginterogasi' pelaku soal temuan surat cinta itu.
"Saya tanya makanya, ini tulisan bapak, iya dia ngakuin. Saya baca (surat cinta) ini doang. Bahasanya kalah sama anak muda. Ini kan bahasanya aki-aki ngasih cinta, surat cinta lho," ujar Sukin kepada detikcom, Selasa (17/9/2019).
Lalu untuk apa pelaku mengirimkan surat itu?
"Ya dia bilang karena rasa sayang sama anak (korban)," ujar Sukin.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Hasil penyelidikan terbaru, pelaku diketahui mengoleksi puluhan video porno di ponselnya.
"Dari hasil pemeriksaan memang ditemukan ada 30 video porno di HP tersangka AR (Abbas Rachman) ini," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman saat dihubungi detikcom, Rabu (18/9/2019).
Dari 30 item tersebut rata-rata adalah video porno orang dewasa. Hanya sebagian kecil saja video porno yang melibatkan anak di bawah umur yang ada di dalam HP tersangka itu.
"Salah satu dari video tersebut ada satu video yang pemerannya anak-anak," imbuh Arman.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi Aris Setyawan ikut prihatin atas kejadian itu. Aris menduga pelaku terinspirasi dari video porno tersebut.
"Mungkin terobsesi ya, cuma memang sebagian besar itu handphone (isinya) video porno yang ada di handphone bapak itu," ujar Aris Setyawan, ketika dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Saat ini polisi masih terus mengembangkan keterangan tersangka. Polisi masih menggali kemungkinan adanya korban lain dari pelaku.
Kelakuan Bejat Aki Uban, Cabuli Bocah Bermodal Surat Cinta IBOBET
0 komentar :
Posting Komentar