Dandim Kendari Dicopot, Pangdam Ingatkan Prajurit Hati-hati Kendalikan Jari - Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatan Dandim Kendari gara-gara posting-an nyinyir istrinya soal penusukan Menko Polhukam Wiranto. Pangdam Hasanuddin Surawahadi mengimbau prajurit dan keluarganya berhati-hati menggunakan media sosial (medsos).
"Imbauan untuk istri-istrinya, sekali lagi, kendalikan jarinya masing-masing. Jangan mudah juga terpengaruh untuk membuat hal-hal yang istilahnya membuat orang mungkin tersinggung dan, sekali lagi, dianggap mungkin mencemarkan nama dan lain-lain. Ini mudah-mudahan tidak terulang lagi dan ini yang terakhir kali," kata Surawahadi di Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Dia menyatakan Hendi dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku untuk disiplin prajurit. Surawahadi menyatakan sudah membuat STR yang memerintahkan kepada para prajurit, termasuk keluarganya, untuk tidak membuat hoax ataupun hal-hal provokatif di media sosial.
"Di STR saya, perintah saya itu STR No 9, kemudian tanggal 9 Januari 2019 ada di poin 2 itu saya perintahkan juga, termasuk keluarganya, supaya diingatkan untuk tidak membuat yang hoax, membuat provokatif dan lainnya," ucapnya.
Surawahadi meminta peristiwa ini menjadi pelajaran bagi para prajurit TNI. Dia berharap kejadian ini tak terulang.
"Sekali lagi kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanuddin untuk dijadikan pelajaran semua. Jangan ada lagi yang serupa dengan ini," tuturnya.
Hendi sebelumnya resmi dicopot dan digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah. Upacara pencopotan itu digelar di Aula Sudirman Makorem 143 Halu Oleo, Sabtu (12/10). Setelah pencopotan Hendi, jabatan Dandim Kendari langsung diserahkan ke Alamsyah dalam upacara serah-terima jabatan di lokasi yang sama.
Hendi juga resmi ditahan mulai hari ini. Kolonel HS dinyatakan melanggar perintah atasan terkait posting-an istri mengomentari penusukan Wiranto.
"Sudah disidang dan ditahan 14 hari di Denpom Kendari," ujar Danrem 143/HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/10).
Istri Hendi pun disebut bakal diproses lewat peradilan umum karena diduga melanggar UU ITE. "Melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dari UU Nomor 11 Tahun 2008. Otomatis peradilannya peradilan umum karena istrinya bukan militer, maka berlaku undang-undang ini," kata Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik, Jumat (11/10).
Dandim Kendari Dicopot, Pangdam Ingatkan Prajurit Hati-hati Kendalikan Jari
0 komentar :
Posting Komentar