Ramai Dukungan untuk Perppu KPK, Tunggu Apalagi, Pak Jokowi? IBOBET - Dorongan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu KPK makin kuat. Berbagai kelompok masyarakat hingga hasil survei menyatakan publik menginginkan Jokowi segera menerbitkan perppu untuk menggantikan RUU KPK.
Dirangkum detikcom, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terkini mengenai respons publik terkait UU KPK yang baru. Berdasarkan hasil survei LSI, 70,9 persen publik menyatakan UU KPK melemahkan KPK.
Survei dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang.
Dalam survei tersebut, responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Selanjutnya, LSI bertanya ke publik perlukah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK. Hasilnya, 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK.
"(Sebesar) 76,3 persen setuju, 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak tahu tidak menjawab," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ikut bersuara. Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris berharap Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Dia menyarankan Perppu itu diterbitkan setelah 17 Oktober 2019.
"Titik tolaknya adalah 17 Oktober sebab itu satu bulan sesudah 17 September di mana disepakati DPR dan pemerintah UU KPK direvisi. Walaupun Presiden Jokowi tidak tanda tangan UU yang disepakati tadi itu bisa tetap sah berlaku. Oleh karena itu, memang pilihan yang baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu tanggal 17 Oktober 2019, dengan demikian penerbitan Perppu KPK bisa dilakukan setelah 17 Oktober. Nah, sesudah itu kapan? Ada dua, bisa sebelum dan sesudah pelantikan presiden," kata Syamsuddin Haris di Hotel Erian, Jl Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).
Menurut Syamsuddin, lebih baik Jokowi menerbitkan Perppu KPK itu setelah pelantikan presiden terpilih dan sebelum menetapkan kabinet. Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober mendatang.
"Nah kalau penerbitan Perppu itu dilakukan setelah 17 Oktober tapi sebelum pelantikan mungkin ada kekhawatiran pelantikan akan terganggu, misalnya ada parpol yang tidak hadir di Senayan. Memang yang paling aman sesudah pelantikan presiden, tapi sebelum pembentukan kabinet. Itu waktu yang paling pas," ucapnya.
Ramai Dukungan untuk Perppu KPK, Tunggu Apalagi, Pak Jokowi? IBOBET
0 komentar :
Posting Komentar