Anies Umumkan UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,2 Juta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP DKI Jakarta naik 8,51% atau dari dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349
"Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik undang-undang maupun peraturan pemerintah DKI Jakarta," tutur Anies di di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Anies menjelaskan Khusus buruh DKI Jakarta yang memiliki gaji setara dengan upah minimum provinsi hingga 10% di atasnya, jadi plus minus 10%, itu bisa mendapatkan kartu pekerja. Dengan kartu pekerja ini, kata Anies, akan mendapatkan sejumlah manfaat.
- Pertama adalah fasilitas transportasi umum gratis, menggunakan sistem Jak lingko.
- Kedua fasilitas keanggotaan di Jakgrosir sehingga bisa berbelanja produk kebutuhan sehari-hari, dengan harga yang lebih murah.
- Ketiga, fasilitas belanja subsidi pangan murah untuk kebutuhan-kebutuhan keseharian, di samping fasilitas KJP plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak-anaknya yang sekolah.
"Program kartu pekerja ini telah diluncurkan sejak tahun 2018 dan kita bekerjasama bersama dengan para serikat buruh federasi, untuk melakukan distribusi kebutuhan-kebutuhan pokok dengan adanya koperasi-koperasi yang dibangun bekerja sama dengan Pasar Jaya," terang Anies.
Anies Umumkan UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,2 Juta
0 komentar :
Posting Komentar