Anies Umumkan UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,2 Juta



Anies Umumkan UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,2 Juta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP DKI Jakarta naik 8,51% atau dari dari Rp 3.940.000 menjadi Rp 4.276.349

"Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik undang-undang maupun peraturan pemerintah DKI Jakarta," tutur Anies di di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Anies menjelaskan Khusus buruh DKI Jakarta yang memiliki gaji setara dengan upah minimum provinsi hingga 10% di atasnya, jadi plus minus 10%, itu bisa mendapatkan kartu pekerja. Dengan kartu pekerja ini, kata Anies, akan mendapatkan sejumlah manfaat.

- Pertama adalah fasilitas transportasi umum gratis, menggunakan sistem Jak lingko.

- Kedua fasilitas keanggotaan di Jakgrosir sehingga bisa berbelanja produk kebutuhan sehari-hari, dengan harga yang lebih murah.

- Ketiga, fasilitas belanja subsidi pangan murah untuk kebutuhan-kebutuhan keseharian, di samping fasilitas KJP plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak-anaknya yang sekolah.

"Program kartu pekerja ini telah diluncurkan sejak tahun 2018 dan kita bekerjasama bersama dengan para serikat buruh federasi, untuk melakukan distribusi kebutuhan-kebutuhan pokok dengan adanya koperasi-koperasi yang dibangun bekerja sama dengan Pasar Jaya," terang Anies.

Anies Umumkan UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,2 Juta 



Share on Google Plus

About Admin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar